STOP PUNGLI
Tanpa disadari, kita sering mendukung yang namanya Pungli atau pemungutan liar baik itu di jalalanan, instansi pemerintah maupun tempat lainnya ya pungutan liar masih marak sampai saat ini meski itu sengaja atau tidak sengaja.. Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Bahkan banyak dikalangan masyarakat menganggap ini adalah suatu hal yang biasa sebagai imbalan atas apa yang sdah di perbuat sama kita tanpa kita sadari bahwa itu memang tugas mereka.
Jika dipahami secara detail Pungli merupakan satu tindakan pemerasan yang dilakukan oleh lembaga, golongan atau orang tertentu demi keuntungan diri sendiri atau keuntungan sepihak, lebih tepatnya dikategorikan menjadi bagian dari korupsi. Karena berdampak terhadap kinerja dan pelayanan publik. Selain itu pungli juga bisa dikategorikan sebagai kasus siap jika masyarakat menginginkan adanya perlakuan khusus dari penyelenggara negara dengan memeberikan uang atau barang kepada petugas pemerintah. Dan pungli juga bisa dikategorikan sebagai gratifikasi jika masyarakat memeberikan uang tambahan kepada petugas pemerintahan atas kinerja yang dilakukan oleh sipetugas.
Kasus pungli sudah banyak terjadi di Indonesia baik itu di instansi Swasta, pemerintah maupun lingkungan masyarakat umum. Bayangkan dari tahun 2016 – 2018 tim satgas saber pungli sudah melakukan 8.424 OTT, sebanyak 6.812 dilakukan pembinaan dan pemberian sanksi Administrasi. Kasus ini terjadi dominan terjadi di daerah bukan di pusat. Pungli dapat dilakukan oleh pemerintah dalam hal mengurus suatu berkas yang diperlukan oleh masyarakat sendiri bahkan tidak jarang itu dianggap adalah satu hal yang biasa. Pungli juga dapat dilakukan oleh ormas tertentu terhadap masyarakat yang sedang melakukan suatu usaha. Tahun 2004 biaya yang dikeluarkan oleh pengusaha sektor industri manufaktur berorientasi ekspor mencapai 3 Triliun.
Ada beberapa faktor penyebab adanya pungli yaitu penyalah gunaan jabatan, mental atau karakter pada diri seseorang, keadaan ekonomi, budaya pada satu lembaga, keterbatasan sumber daya manusia dan kontrol yang kurang baik. Peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang dsatuan tugas sapu bersih pungutan liar ini merupakan salah satu bukti pemerintah serius dalam menghadapi yang namanya pungli. Salah satu tugasnya adalah melakukan pencegahan dan pemberantasan pungli. Harapannya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memberantas pungli baik sektor swasta atau pun instansi pemerintahan karna ini akan berdampak sangat buruk bagi kehidupan bangsa dan negara ini. Dengan dibentuknya badan ini diharapkan orang – orang yang terlibat dalam pungli semakin berkurang tetapi faktanya bisa kita lihat di masyarakat kita. Banyaknya orang orang yang mengatasnamakan ormas tertentu sebagai uang keamanan. Hal ini perlu di telusuri oleh pemerintah secara serius karna ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Bahkan bila perlu ormas yang seperti ini segera di bekukan.
Selain itu satu hal yang perlu kita pahami kesadaran masyarakat adalah satu hal yang sangat penting dalam memerangi yang namanya pungli, tanpa ini maka semua yang dilakukan oleh pemerintah hanya lah omong kosong. Banyak orang yang berfikir bagaiamana supaya urusan saya lebih cepat selesai dan tdak ribet dan lancar dalam mengurusnya tanpa disadari ini menciptakan yang namanya pungli. Jadi mari sama sama sadar diri karna kesadaran diri membuat kita rajin mengevaluasi diri untuk menjadi sosok yang lebih baik.
Tidak ada seorang pun yang mau menjadi korban pungli baik itu dari instansi pememrintah ataua pun swasta bahkan ormas, untuk itu mari saling bergandeng tangan untuk memerangi yang namanya pungli. Karna ini akan merusak moral dan martabat bangsa. Mari ciptakan indonesia yang bersih dari Pungli sebagai bukti cinta kita terhadap bangsa dan negara ini.
Komentar
Mantap bang inra, sangat bermanfaat.👏👏
BalasHapusMakasih bg
HapusTingkatkan anggi
BalasHapus