-->

Selama sepuluh bulan terakhir, PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tengerang mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar akibat pencurian listrik ini. Tetapi, menurut Paranai Suhasfan, Manager Bidang Distribusi PLN Disjaya, kehilangan listrik paling besar justru akibat peralatan yang sudah rusak. “Seperti kerusakan kabel, travo yang sudah tua, dan kerusakan lainnya,” kata Paranai.
Hingga Oktober ini, tingkat kehilangan listrik (losses) di Disjaya mencapai 7,5%. Dari jumlah tersebut, sebesar 1% akibat pencurian listrik, dan 6,5% lainnya akibat rusaknya peralatan PLN.
Menurut Paranai, kerugian akibat kerusakan peralatan dan pencurian ini mencapai Rp360 miliar. Angka ini sebenarnya sudah lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2008 dan 2009 misalnya, tingkat kehilangan listrik di Disjaya mencapai 11%. Tahun lalu angkanya bisa ditekan menjadi 9%.
Paranai optimis, sampai akhir tahun ini tingkat kehilangan listrik di Disjaya bisa ditekan hingga 6%. Namun untuk pencurian listrik yang dilakukan perusahaan, pihak PLN Disjaya mengaku menghadapi dilema bila hendak menjatuhkan sanksi.
Kalau listrik ke perusahaan atau pabrik diputus, aktivitas perusahaan bisa terhenti dan karyawan kehilangan pekerjaan. “Tapi bukan berarti kami tak melakukan aksi hukum untuk menekan pencurian,” tandas Paranai. [mdr]
Menanggapi hal itu, Humas PLN Wilayah Sumut, Raidir Sigalingging, Rabu (30/5), mengungkapkan segera melakukan penyelidikan.
Jika memang benar ada permainan antara petugas PLN dengan pihak ketiga memuluskan pencurian listrik, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada indikasi pencurian maka pasti akan kita tindak sesuai dengan peraturan, bahkan pelakunya bisa kita kenakan kasus pidana,” kata Raidir.
Langkah awal, kata Raidir, informasi pencurian listrik di kawasan Tanjung Gusta itu akan diteliti terlebih dahulu, termaksud menghitung kerugian akibat pencurian listrik tersebut.
“Akan kita hitung dugaan kerugian PLN akibat pencurian listrik di kawasan Tanjung Gusta dan meminta agar pelaku pencurian mengganti rugi,” katanya.
Namun menurut Raidir, bila kerugian akibat pencurian listrik tersebut tidak segera diganti, maka PLN akan menempuh jalur hukum, melaporkannya ke polisi.
3.1. Kesimpulan
Maka dapat disimpulkan bahwa pencurian listrik adalah suatu tindakan kriminal yang mengambil kepunyaan orang lain (pihak PT. PLN) yang dilakukan secara sengaja.
Dan perlu diketahui bahwa tindakan pencurian listrik itu tidak ada gunanya dan hanya akan merugikan masyarakat, lingkungan, pihak perusahaan, pemerintah dan merugikan diri sendiri nanatinya.
3.2. Saran
Kepada seluruh lapisan masyarakat jangan lah melakukan tindakan pencurian listrik. Dan kepada Mahasiswa mari kita himbau masyarakat supaya tidak melakukan tindakan pencurian listrik. Mari tunjukan bahwa kita itu adalah generasi muda yang berpendidikan.
MAKALAH TUGAS KOMPUTER
Pencurian listrik secara ilegal
DISUSUN
OLEH
Inrajaya haloho
5123131016

Universitas negeri medan
Pendidikan teknik elektro, fakultas
teknik
2012
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa dimana atas berkat dan rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan makalah ini
dengan baik. Judul dari makalah ini adalah pencurian listrik.
Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang
telah membantu saya menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk
melengkapi tugas yang diberikan oleh dosen di akhir semester I ini. Saya tahu
bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin krna yang sempurna itu hanyalah
Tuhan. Jadi, saya mohon Kritik dan Saran. Supaya makalah ini dapat lebih Baik
lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya,
atas perhatianya saya sebagai penulis mengucapkan terimakasih.
Medan,
12 desember 2012
Penulis
DAFTAR
ISI
BAB I.PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Batasan
Masalah
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
Listrik
Sifat-sifat listrik
Berkawan
dengan listrik
LISTRIK DAN LINGKUNGAN
DAMPAK POLUSI
Tindakan
Pencurian
Analisis Kasus
Beberapa
Contoh Kasus Pencurian Listrik
JAKARTA
BOGOR
MEDAN
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
1.2Latar
Belakang
Dijaman era modern ini masyarakat Indonesia banyak
yang melakukan tindakan kriminal secara khususnya di bagian Listrik.
Lingkungan, Masyarakat dan Perusahaan dan Negara Republik Indonesia. Hal ini
semua terjadi di semua negara baik itu negara berkembang dan negara maju.
listrik menjadi sebuah kebutuhan diantara beberapa kebutuhan penting lainnya.
Strategisnya sektor kelistrikan dalam menopang kehidupan tidak perlu dibuktikan
lagi. Tidak hanya Indonesia yang kelimpungan bila listrik tidak bisa menerangi
masyarakat, tapi negara sekelas Amerika Serikat pun mesti ketar ketir ketika
sistem pembangkitan negara itu mengalami gangguan selama beberapa jam. Sebagai
perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur listrik bagi
masyarakat, PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam jelas dihadapkan pada
sebuah resiko belum maksimalnya ketersediaan listrik hingga ke rumah pelanggan.
Selain keterbatasan mesin pembangkit juga lonjakan permintaan daya yang selalu
meningkat setiap tahunnya. Namun sebagai sebuah perusahaan pelayanan publik,
sudah pasti segala resiko itu ada solusinya.
1.2.Batasan
Masalah
Makalah ini membahas
tentang dampak Pencurian Listrik secara ilegal. Dan pada makalah ini yang
disampaikan segala dampak yang terjadi baik itu dampak kelingkungan,
masyarakat, negara, dan perusahaan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Karena
maraknya pencurian listrik secara ilegal di seluruh lapisan Masyarakat
Indonesia.
1.3.Tujuan
·
Mahasiswa
dapat mengetahui dampak positif dan negatif dari pencurian listrik secara
ilegal.
·
Mahasiswa
dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya pencurian
Listrik itu.
·
Mahasiswa
diharapkan mampu memberikan contoh-contoh kepada masyarakat tentang penggunaan
listrik yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Listrik
Petir adalah contoh listrik alami yang paling dramatis
Kelistrikan
adalah sifat benda yang muncul dari adanya muatan
listrik. Listrik, dapat juga diartikan sebagai berikut:
- Listrik adalah kondisi dari partikel subatomik
tertentu, seperti elektron
dan proton, yang menyebabkan penarikan
dan penolakan gaya
di antaranya.
- Listrik adalah sumber energi yang disalurkan melalui kabel. Arus listrik timbul karena
muatan listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif.
Bersama
dengan magnetisme,
listrik membentuk interaksi fundamental yang dikenal sebagai elektromagnetisme. Listrik memungkinkan terjadinya banyak fenomena fisika
yang dikenal luas, seperti petir,
medan listrik,
dan arus listrik.
Listrik digunakan dengan luas di dalam aplikasi-aplikasi industri seperti elektronik dan tenaga
listrik.
2.1.a. Sifat-sifat listrik
Listrik
memberi kenaikan terhadap 4 gaya
dasar alami, dan sifatnya yang tetap
dalam benda yang dapat diukur. Dalam kasus ini, frasa "jumlah
listrik" digunakan juga dengan frasa "muatan listrik" dan juga
"jumlah muatan". Ada 2 jenis muatan listrik: positif dan negatif.
Melalui eksperimen, muatan-sejenis saling menolak dan muatan-lawan jenis saling
menarik satu sama lain. Besarnya gaya menarik dan menolak ini ditetapkan oleh hukum
Coulomb. Beberapa efek dari listrik
didiskusikan dalam fenomena listrik dan elektromagnetik.
Satuan unit SI dari muatan listrik adalah coulomb, yang memiliki singkatan "C". Simbol Q
digunakan dalam persamaan untuk mewakili kuantitas listrik atau muatan.
Contohnya, "Q=0,5 C" berarti "kuantitas muatan listrik
adalah 0,5 coulomb".
Jika listrik mengalir melalui bahan
khusus, misalnya dari wolfram
dan tungsten, cahaya pijar akan dipancarkan oleh logam itu. Bahan-bahan seperti itu dipakai dalam bola lampu (bulblamp
atau bohlam).
Setiap kali listrik mengalir melalui
bahan yang mempunyai hambatan, maka akan dilepaskan panas. Semakin besar arus listrik,
maka panas yang timbul akan berlipat. Sifat ini dipakai pada elemen setrika dan
kompor listrik..
2.1.b. Berkawan dengan listrik
Aliran
listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif. Dengan listrik arus searah
jika kita memegang hanya kabel positif (tapi tidak memegang kabel negatif),
listrik tidak akan mengalir ke tubuh kita (kita tidak terkena strum). Demikian
pula jika kita hanya memegang saluran negatif.
Dengan
listrik arus bolak-balik, Listrik bisa juga mengalir ke bumi (atau lantai
rumah). Hal ini disebabkan oleh sistem perlistrikan yang menggunakan bumi
sebagai acuan tegangan netral (ground). Acuan ini, yang biasanya di pasang di
dua tempat (satu di ground di tiang listrik dan satu lagi di ground di rumah).
Karena itu jika kita memegang sumber listrik dan kaki kita menginjak bumi atau
tangan kita menyentuh dinding, perbedaan tegangan antara kabel listrik di
tangan dengan tegangan di kaki (ground), membuat listrik mengalir dari tangan
ke kaki sehingga kita akan mengalami kejutan listrik ("terkena
strum").
Daya
listrik dapat disimpan, misalnya pada sebuah aki atau batere. Listrik yang
kecil, misalnya yang tersimpan dalam batere, tidak akan memberi efek setrum
pada tubuh. Pada aki mobil yang besar, biasanya ada sedikit efek setrum,
meskipun tidak terlalu besar dan berbahaya. Listrik mengalir dari kutub positif
batere/aki ke kutub negatif.
Sistem listrik yang masuk ke rumah kita, jika
menggunakan sistem listrik 1 fase, biasanya
terdiri atas 3 kabel:
Pertama
adalah kabel fase (berwarna merah/hitam/kuning) yang merupakan sumber listrik
bolak-balik (fase positif dan fase negatif berbolak-balik terus menerus). Kabel
ini adalah kabel yang membawa tegangan dari pembangkit tenaga listrik (PLN
misalnya); kabel ini biasanya dinamakan kabel panas (hot), dapat dibandingkan
seperti kutub positif pada sistem listrik arus searah (walaupun secara fisika
adalah tidak tepat).
Kedua
adalah kabel netral (berwarna biru). Kabel ini pada dasarnya adalah kabel acuan
tegangan nol, yang disambungkan ke tanah di pembangkit tenaga listrik, pada
titik-titik tertentu (pada tiang listrik) jaringan listrik dipasang kabel
netral ini untuk disambungkan ke ground terutama pada trafo penurun tegangan
dari saluran tegangan tinggi tiga jalur menjadi tiga jalur fase ditambah jalur
ground (empat jalur) yang akan disalurkan kerumah-rumah atau kelainnya.
Untuk
mengatasi kebocoran (induksi) listrik dari peralatan tiap rumah dipasang kabel
tanah atau ground (berwarna hijau-kuning) dihubungkan dengan logam (elektroda)
yang ditancapkan ke tanah untuk disatukan dengan saluran kabel netral dari jala
listrik dipasang pada jarak terdekat dengan alat meteran listrik atau dekat
dengan sikring.
Dalam
kejadian-kejadian badai
listrik luar angkasa (space electrical storm) yang
besar, ada kemungkinan arus akan mengalir dari acuan tanah yang satu ke acuan
tanah lain yang jauh letaknya. Fenomena alami ini bisa memicu kejadian mati lampu berskala besar.
Ketiga
adalah kabel tanah atau Ground (berwarna hijau-kuning). Kabel ini adalah acuan
nol di lokasi pemakai, yang disambungkan ke tanah (ground) di rumah pemakai,
kabel ini benar-benar berasal dari logam yang ditanam di tanah di rumah kita,
kabel ini merupakan kabel pengamanan yang disambungkan ke badan (chassis) alat2
listrik di rumah untuk memastikan bahwa pemakai alat tersebut tidak akan
mengalami kejutan listrik.
Kabel ketiga ini jarang dipasang di rumah-rumah penduduk, pastikan teknisi (instalatir) listrik anda memasang kabel
tanah (ground) pada sistem listrik di rumah. Pemasang ini penting, karena
merupakan syarat mutlak bagi keselamatan anda dari bahaya kejutan listrik yang
bisa berakibat fatal dan juga beberapa alat-alat listrik yang sensitif tidak
akan bekerja dengan baik jika ada induksi listrik yang muncul di chassisnya
(misalnya karena efek arus Eddy).
2.2.
LISTRIK DAN LINGKUNGAN
Hampir
sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil
yaitu batubara, minyak bumi dan gas alam. Sehingga selain produk akhir adalah
listrik juga akan menghasilkan limbah yang tentunya akan berdampak negatif bagi
lingkungan. Limbah pembangkit listrik fosil yang paling berbahaya bagi manusia
adalah partikel, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NO2) dan Karbodioksida
(CO2). Makin pesatnya pertumbuhan penduduk pengguna listrik, maka makin besar
juga dampak negatif yang ditanggung lingkungan.
Masyarakat
international yang peduli lingkungan sudah mulai mengukur batas atau ambang
toleransi kadar polutan dari pembangkit listrik ini. Sehingga jika batas
toleransi ini tidak dilampaui maka diharapkan lingkungan hidup akan bisa
memperbarui sendiri.
2.2.a. DAMPAK POLUSI
Emisi
partikel debu berpangaruh bagi kesehatan manusia karena bisa menyeramBerikut
ini adalah pengaruh partikel emisi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Emisi
|
Pengaruh terhadap Kesehatan
|
Pengaruh Terhadap LIngkungan
|
Partikel/Debu
|
-
Iritasi pada mata dan
tenggorokan- Brongkitis
dan kerusakan pada saluran pernafasan
|
-
Mengganggu jarak pandang
|
SO2
|
-
Problem saluran pernafasan-
Radang paru-paru menahun
|
-
Hujan asam yang dapat merusak lingkungan danau, sungai dan
hutan- Mengganggu jarak
pandang
|
NO2
|
Sakit pada saluran pernafasan
|
-
Hujan asam- Ozon
menipis, dapat merusak hutan
|
CO2
|
Tidak berdampak secara langsung
|
-
Pemanasan global-
Merusak ekosistem
|
2.3. Tindakan Pencurian
Dalam
hukum kriminal, pencurian
adalah pengambilan properti
milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal
untuk sejumlah kejahatan
terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan,
perampokan, pencurian toko, penipuan
dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah
menggantikan larseni.
Seseorang yang melakukan tindakan
atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri,
dan tindakannya disebut mencuri.
2.3.a. Pencurian
Listrik
Sekarang
dari uraian tentang pembangkit listrik dan dampak terhadap manusia dan
lingkungan, maka kita bisa menilai bahwa mencuri listrik itu selain illegal
juga akan berdampak negatif bagi lingkungan.
Pencuri
listrik umumnya punya pola penggunaan listrik yang boros, karena tidak bayar!
Akhirnya penggunaan listrik secara keseluruhan akan mengalami peningkatan
sehingga beban pembangkit listrik akan lebih berat dan dibutuhkan bahan bakar
fosil yang lebih banyak. Makin banyak bahan bakar fosil yang digunakan maka
makin berdampak negatif terhadap lingkungan.
Sebaiknya
kita harus lebih berpikir kedepan dalam penggunaan listrik. Jelas sekali
mencuri listrik adalah dilarang sehingga jangan lakukan. Pengguna listrik harus
hemat karena akan mengurangi beban pembangkit listrik secara keseluruhan, yang
akhirnya juga mengurangi penggunaan bahan bakar fosil oleh pembangkit listrik.
Pencurian aliran listrik melalui
cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN
(Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan
yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan
mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber
energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.
Seperti yang sering kita hadapi
bersama, sebagian masyarakat kita masih belum menyadari bahwa Pencurian Listrik
adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang
berlaku dan Denda. Saya mencoba mengumpulkan beberapa catatan saya mengenai
pencurian listrik yang sempat saya dapatkan dari pertemuan Pelanggan dengan
PLN.
Pencurian Listrik dalam sisi
manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada
aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian
Listrik. Saya tidak akan membahas dalam sisi hukum karena saya tidak paham
secara mendetil urusan hukum.
Saya akan coba membahas mengenai
pelanggaran Pencurian Listrik jika ada salah satu dari kita yang melakukan
pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Perusahaan Listrik
Negara. saya hanya akan memberikan gambaran saja mengenasi sangsi tersebut
selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan
Pencuriaan listrik.
Menurut Catatan Saya ( CMIIW)
denda yang akan diberikan Kepada Pencuri Listrik adalah 9 x tagihan
Maksimal diambil dari Jam nyala maksimal dan sebagai pengali KWH nya
adalah harga per KWH tertinggi sesuai dengan Tarif Pelanggan yang melakukan
Pencurian Listrik.
2.4.Analisis Kasus
Kelistrikan
di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan geografis, dan keteresediaan
sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam perjalanannya, pemerintah selalu
mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan listrik bagi rakyat yang
didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa pemerintahan Kolonial
Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan swasta komersial yang
memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil peranan dalam
pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum Listrik Negara
yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam cepanya pembangunan
sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN adalah salah satu
perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan 22 juta dan lebih
dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat adalah stakeholders
bagi PLN.[2]
PLN
berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan
pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 20
Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 yang
dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004 menyatakan bahwa UU No. 20
Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permasalahan inti dari
persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17 dan 68 yang menjiwai
dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan bahwa usaha penyediaan
tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda. Pasal 17
menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik dilakukan berdasarkan kompetisi dan
dilarang menguasai pasar. Larangan penguasaan pasar ini meliputi segala
tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat antara lain:
- menguasai kepemilikan;
- menguasai sebagian besar kapasitas terpasang
pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
- menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga
listrik pada posisi beban puncak;
- menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha
lainnya;
- membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka
mempengaruhi pasar;
- melakukan praktik diskriminasi;
- melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha
pesaingnya;
- melakukan kecurangan usaha; dan/atau
- melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
Sedangkan
Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap
Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah
memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan,
transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan
tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai
dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan
Undang-undang ini.
Keputusan
MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20
Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan dengan UUD 1945 dan oleh
karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun
yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi karena pasal-pasal
tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal seluruh paradigma
yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau persaingan dalam
pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan tidak sesuai
dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan norma dasar
perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang produksi dalam
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus ditafsirkan sebagai
satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi sehingga dengan
demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat tertentu saja dalam
undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengkiat
akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun 2002 secara keseluruhan
tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan kekacauan yang menimbulkan
ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Dalam
siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga sebagai pihak yang
mengajukan Judicial Review atas UU No. 20 Tahun 2002 menyatakan bahwa
dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi bertanggung jawab
terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum
dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga listrik terjangkau
oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 1985
terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga tidak
mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini
sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan
kepentingan publik).
Akibat
adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan UUD Pasal 33, menimbulkan
dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat (publik)
Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini merupakan
satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah memberikan
sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi
untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan harga
terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar bagi perekenomian
nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi merupakan cabang produksi
yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akibatnya, tidak adanya
jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tenaga listrik
dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan perekonomian Negara yang pada
akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara dan kedaulatan negara karena
negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang produksi terpenting untuk
kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Putusan
MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan tenaga kelistrikan yang telah
membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi sektor tenaga listik adalah
mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan berkembang telah menerapkan
restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa yaitu kenaikan tarif
listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat kehandalan, penguasaan sektor
listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi multinasional dan kegagalan
negara melindungi kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
Secara
ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang sehat dapat menghemat miliaran
atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang harus dibayarakan ke produsen
karena harga yang tidak wajar (overcharge) sebagai akibat kenaikan harga
yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa manfaat yang didapat
perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan
persaingan yang sehat, di antaranya adalah:
- Harga yang wajar dilihat dari kualitas.
Dalam iklim persaingan, produsen
akan berlomba-lomba menarik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan
kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah
dengan kualitas terbaik yang akan dibeli oleh konsumen.
- Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli
barang/jasa.
Pasar yang kompetitif akan
menghasilkan barang/jasa yang ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan
kualitas yang bervariasi. Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan
selera yang berbeda-beda. Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa
sesuai dengan kemampuan dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk
sensitif terhadap daya beli dan perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang
tidak tanggap terhadap perubahan daya beli dan perubahan selera konsumen lambat
laun akan tersingkir di pasar.
- Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi.
Persaingan
usaha akan merangsang pelaku usaha berlomba-lomba membuat inovasi, baik inovasi
produk untuk memenuhi selera konsumen, inovasi teknologi maupun inovasi metode
produksi yang lebih efisien. Inovasi akan terus berkembang karena dalam pasar
yang bersaing hanya pelaku usaha inovatif yang dapat bertahan dan bersaing.
Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, jika ada pesaing lain bagi PLN,
tentunya akan mendorong PLN berpikir dan melakukan yang terbaik dalam
menentukan harga dan memberikan pelayanan. Hal ini secara positif akan
mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan inovasi teknologi.
Namun,
kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai suatu iklim usaha yang sehat
tidak dapat dilakukan dalam bidang ketenagalistrikan. Hal ini dikarenakan
segmen yang bersifat monopoli alamiah tidak dikompetisikan dan diprioritaskan
untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya usaha penyediaan ketenagalistrikan
dilakukan secara monopoli, harga jual juga tetap dilakukan oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin
tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan ketenagalistrikan juga dapat
dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun karena PLN
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diprioritaskan
dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian ketersediaan listrik
sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya. Keterlibatan swasta
dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar
dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan
khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Oleh
karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai perdebatan, apakah usaha yang
dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang diperbolehkan atau tidak.
Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh masyarakat, seharusnya tindakan
monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian ini diduga karena kurang
optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik masyarakat. Sedangkan dari segi
persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN merupakan persaingan usaha yang
tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta yang juga menyediakan tenaga
listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap sehat apabila PLN tidak
menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya untuk menyediakan listrik
bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan menghalangi perusahaan
lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.
2.4. Undang-undang Tentang Pencurian Listrik
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku
pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp.
500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Pencurian listrik dan perusakan
peralatan milik PLN juga dapat diancam pidana berdasarkan beberapa Pasal di
dalam KUHP.
Untuk melaksanakan penertiban
pemakaian aliran lisrik PLN membentuk regu-regu P2TL (Penertiban Pemakaian
Tenaga Listrik) yang dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan ternyata juga dapat
terancam diadukan oleh pelanggan kepada penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal
335 ayat (1) KUHP atau Pasal 551 KUHP. Adanya beberapa laporan atau pengaduan
dengan persangkaan menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 551 KUHP
tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati baik oleh Penyidik maupun
Penuntut Umum. Hal ini berkaitan dengan adanya Kontrak atau Surat Perjanjian
yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT. PLN (PERSERO), dimana
menurut ketentuan perdata isi perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang menyepakatinya. Surat Perjanjian atau kontrak tersebut
antara lain meliputi Pemeliharaan, Perbaikan, Perluasan, dan Rehabilitasi
Instalasi/Peralatan Listrik serta Penertiban Pemakaian Listrik.
2.5. Beberapa Contoh Kasus Pencurian Listrik
1.Jakarta
Tak terukur
lagi arus listrik yang dicuri. Meski PLN secara rutin melakukan pemeriksaan,
toh aksi pencurian listrik bukannya berkurang, malah semakin meningkat.Selama sepuluh bulan terakhir, PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tengerang mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar akibat pencurian listrik ini. Tetapi, menurut Paranai Suhasfan, Manager Bidang Distribusi PLN Disjaya, kehilangan listrik paling besar justru akibat peralatan yang sudah rusak. “Seperti kerusakan kabel, travo yang sudah tua, dan kerusakan lainnya,” kata Paranai.
Hingga Oktober ini, tingkat kehilangan listrik (losses) di Disjaya mencapai 7,5%. Dari jumlah tersebut, sebesar 1% akibat pencurian listrik, dan 6,5% lainnya akibat rusaknya peralatan PLN.
Menurut Paranai, kerugian akibat kerusakan peralatan dan pencurian ini mencapai Rp360 miliar. Angka ini sebenarnya sudah lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2008 dan 2009 misalnya, tingkat kehilangan listrik di Disjaya mencapai 11%. Tahun lalu angkanya bisa ditekan menjadi 9%.
Paranai optimis, sampai akhir tahun ini tingkat kehilangan listrik di Disjaya bisa ditekan hingga 6%. Namun untuk pencurian listrik yang dilakukan perusahaan, pihak PLN Disjaya mengaku menghadapi dilema bila hendak menjatuhkan sanksi.
Kalau listrik ke perusahaan atau pabrik diputus, aktivitas perusahaan bisa terhenti dan karyawan kehilangan pekerjaan. “Tapi bukan berarti kami tak melakukan aksi hukum untuk menekan pencurian,” tandas Paranai. [mdr]
2.
BOGOR
PLN mengungkapkan masih mengalami
kerugian atau (losses) salah satunya akibat dari pencurian listrik. Tahun ini,
PLN mengalami losses hingga 7,5 persen, dan diharapkan akan terus menurun di
akhir tahun 2011.
Manajer Bidang Distribusi PLN Paranai Suhasfan mengatakan kasus pencurian listrik saat ini hanya 11 persen. Angka itu menurun dari tahun 2009 yang mencapai 36 persen.
“Dari jumlah yang kita periksa dengan jumlah yang kita dapati secara pelanggaran, sampai Agustus kita dapat Rp100 miliar dari tagihan susulan. Losses kita sekarang 7,5 persen, pendapatan kita Rp36 triliun selama satu tahun, rincian 7,5 persen itu yakni 6,5 persen losses karena peralatan,” katanya dala acara Press Gathering PLN di Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/10/11).
Paranai menuturkan dari 7,5 persen, satu persen disebabkan oleh kerugian karena pencurian listrik. Namun meski hanya satu persen, kerugian PLN mencapai sekitar Rp360 miliar. Tahun 2010 sekitar sembilan persen. Kita harapkan akhir tahun bisa capai tujuh persen, kalau bisa jadi enam koma,” jelasnya.
PLT DM Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Irwan Darwin mencontohkan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, satu persen yang diakibatkan oleh pencurian listrik mencapai Rp5 miliar per hari. Hal itu, dihitung berdasarkan pendapatan PLN DKI Jakarta yakni Rp2 ribu milyar per tahun.
“Bayangkan perusahaan mana yang mau kehilangan uang Rp5 miliar per hari, itu akibat banyak yang nyantol listrik, pencurian listrik masih didominasi oleh rumah tangga di Jakarta.
Manajer Bidang Distribusi PLN Paranai Suhasfan mengatakan kasus pencurian listrik saat ini hanya 11 persen. Angka itu menurun dari tahun 2009 yang mencapai 36 persen.
“Dari jumlah yang kita periksa dengan jumlah yang kita dapati secara pelanggaran, sampai Agustus kita dapat Rp100 miliar dari tagihan susulan. Losses kita sekarang 7,5 persen, pendapatan kita Rp36 triliun selama satu tahun, rincian 7,5 persen itu yakni 6,5 persen losses karena peralatan,” katanya dala acara Press Gathering PLN di Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/10/11).
Paranai menuturkan dari 7,5 persen, satu persen disebabkan oleh kerugian karena pencurian listrik. Namun meski hanya satu persen, kerugian PLN mencapai sekitar Rp360 miliar. Tahun 2010 sekitar sembilan persen. Kita harapkan akhir tahun bisa capai tujuh persen, kalau bisa jadi enam koma,” jelasnya.
PLT DM Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Irwan Darwin mencontohkan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, satu persen yang diakibatkan oleh pencurian listrik mencapai Rp5 miliar per hari. Hal itu, dihitung berdasarkan pendapatan PLN DKI Jakarta yakni Rp2 ribu milyar per tahun.
“Bayangkan perusahaan mana yang mau kehilangan uang Rp5 miliar per hari, itu akibat banyak yang nyantol listrik, pencurian listrik masih didominasi oleh rumah tangga di Jakarta.
3.
Medan
Aliran
listrik diduga ilegal ke ratusan warga di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2
daerah Klambir V, Pasar IV Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang terus disoal.
Diduga kuat, mulusnya praktik pencurian listrik tersebut
melibatkan oknum pengurus salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang
bekerjasama dengan petugas PLN.Menanggapi hal itu, Humas PLN Wilayah Sumut, Raidir Sigalingging, Rabu (30/5), mengungkapkan segera melakukan penyelidikan.
Jika memang benar ada permainan antara petugas PLN dengan pihak ketiga memuluskan pencurian listrik, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada indikasi pencurian maka pasti akan kita tindak sesuai dengan peraturan, bahkan pelakunya bisa kita kenakan kasus pidana,” kata Raidir.
Langkah awal, kata Raidir, informasi pencurian listrik di kawasan Tanjung Gusta itu akan diteliti terlebih dahulu, termaksud menghitung kerugian akibat pencurian listrik tersebut.
“Akan kita hitung dugaan kerugian PLN akibat pencurian listrik di kawasan Tanjung Gusta dan meminta agar pelaku pencurian mengganti rugi,” katanya.
Namun menurut Raidir, bila kerugian akibat pencurian listrik tersebut tidak segera diganti, maka PLN akan menempuh jalur hukum, melaporkannya ke polisi.
Dan masih
banyak lagi kasus pencurian di wilayah republik Indonesia. Bahkan hampir tiap –
tiap propinsi di wilayah NKRI. Pencurian listrik ini terjadi khususnya di kota
– kota besar Indonesia.
BAB III
PENUTUP
Kelistrikan
adalah sifat benda yang muncul dari adanya muatan
listrik. Listrik, dapat juga diartikan sebagai berikut:
- Listrik adalah kondisi dari partikel subatomik
tertentu, seperti elektron
dan proton, yang menyebabkan penarikan
dan penolakan gaya
di antaranya.
- Listrik adalah sumber energi yang disalurkan melalui kabel. Arus listrik timbul karena
muatan listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif.
Maka dapat disimpulkan bahwa pencurian listrik adalah suatu tindakan kriminal yang mengambil kepunyaan orang lain (pihak PT. PLN) yang dilakukan secara sengaja.
Dan perlu diketahui bahwa tindakan pencurian listrik itu tidak ada gunanya dan hanya akan merugikan masyarakat, lingkungan, pihak perusahaan, pemerintah dan merugikan diri sendiri nanatinya.
3.2. Saran
Kepada seluruh lapisan masyarakat jangan lah melakukan tindakan pencurian listrik. Dan kepada Mahasiswa mari kita himbau masyarakat supaya tidak melakukan tindakan pencurian listrik. Mari tunjukan bahwa kita itu adalah generasi muda yang berpendidikan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://azamul.wordpress.com/2007/06/13/pencurian-listrik-vs-p2tl/
Komentar
Posting Komentar