makalah komputer

-->
MAKALAH TUGAS KOMPUTER
Pencurian listrik secara ilegal
DISUSUN
OLEH

Inrajaya haloho
5123131016


Universitas negeri medan
Pendidikan teknik elektro, fakultas teknik
2012
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dimana atas berkat dan rahmatnyalah saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Judul dari makalah ini adalah pencurian listrik.
Saya ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu saya menyelesaikan makalah ini. Makalah ini di buat untuk melengkapi tugas yang diberikan oleh dosen di akhir semester I ini. Saya tahu bahwa makalah ini belum sesempurna mungkin krna yang sempurna itu hanyalah Tuhan. Jadi, saya mohon Kritik dan Saran. Supaya makalah ini dapat lebih Baik lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi para pembacanya, atas perhatianya saya sebagai penulis mengucapkan terimakasih.


                                                                                    Medan, 12 desember 2012


                                                                                                Penulis












DAFTAR ISI

BAB I.PENDAHULUAN
Latar Belakang
Batasan Masalah
Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
Listrik
 Sifat-sifat listrik
Berkawan dengan listrik
LISTRIK DAN LINGKUNGAN
DAMPAK POLUSI
Tindakan Pencurian
Analisis Kasus
Beberapa Contoh Kasus Pencurian Listrik
            JAKARTA
            BOGOR
            MEDAN
BAB III. PENUTUP
Kesimpulan
 Saran



BAB I
PENDAHULUAN
1.2Latar Belakang

Dijaman era modern ini masyarakat Indonesia banyak yang melakukan tindakan kriminal secara khususnya di bagian Listrik. Lingkungan, Masyarakat dan Perusahaan dan Negara Republik Indonesia. Hal ini semua terjadi di semua negara baik itu negara berkembang dan negara maju. listrik menjadi sebuah kebutuhan diantara beberapa kebutuhan penting lainnya. Strategisnya sektor kelistrikan dalam menopang kehidupan tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak hanya Indonesia yang kelimpungan bila listrik tidak bisa menerangi masyarakat, tapi negara sekelas Amerika Serikat pun mesti ketar ketir ketika sistem pembangkitan negara itu mengalami gangguan selama beberapa jam. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur listrik bagi masyarakat, PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam jelas dihadapkan pada sebuah resiko belum maksimalnya ketersediaan listrik hingga ke rumah pelanggan. Selain keterbatasan mesin pembangkit juga lonjakan permintaan daya yang selalu meningkat setiap tahunnya. Namun sebagai sebuah perusahaan pelayanan publik, sudah pasti segala resiko itu ada solusinya.

1.2.Batasan Masalah
Makalah ini membahas tentang dampak Pencurian Listrik secara ilegal. Dan pada makalah ini yang disampaikan segala dampak yang terjadi baik itu dampak kelingkungan, masyarakat, negara, dan perusahaan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). Karena maraknya pencurian listrik secara ilegal di seluruh lapisan Masyarakat Indonesia.

1.3.Tujuan
·   Mahasiswa dapat mengetahui dampak positif dan negatif dari pencurian listrik secara ilegal.
·   Mahasiswa dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahayanya pencurian Listrik itu.
·   Mahasiswa diharapkan mampu memberikan contoh-contoh kepada masyarakat tentang penggunaan listrik yang baik.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Listrik

Langsung ke: navigasi, cari
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4b/Lightning3.jpg/220px-Lightning3.jpg
http://bits.wikimedia.org/static-1.21wmf3/skins/common/images/magnify-clip.png
Petir adalah contoh listrik alami yang paling dramatis
Kelistrikan adalah sifat benda yang muncul dari adanya muatan listrik. Listrik, dapat juga diartikan sebagai berikut:
  • Listrik adalah kondisi dari partikel subatomik tertentu, seperti elektron dan proton, yang menyebabkan penarikan dan penolakan gaya di antaranya.
  • Listrik adalah sumber energi yang disalurkan melalui kabel. Arus listrik timbul karena muatan listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif.
Bersama dengan magnetisme, listrik membentuk interaksi fundamental yang dikenal sebagai elektromagnetisme. Listrik memungkinkan terjadinya banyak fenomena fisika yang dikenal luas, seperti petir, medan listrik, dan arus listrik. Listrik digunakan dengan luas di dalam aplikasi-aplikasi industri seperti elektronik dan tenaga listrik.
2.1.a. Sifat-sifat listrik
Listrik memberi kenaikan terhadap 4 gaya dasar alami, dan sifatnya yang tetap dalam benda yang dapat diukur. Dalam kasus ini, frasa "jumlah listrik" digunakan juga dengan frasa "muatan listrik" dan juga "jumlah muatan". Ada 2 jenis muatan listrik: positif dan negatif. Melalui eksperimen, muatan-sejenis saling menolak dan muatan-lawan jenis saling menarik satu sama lain. Besarnya gaya menarik dan menolak ini ditetapkan oleh hukum Coulomb. Beberapa efek dari listrik didiskusikan dalam fenomena listrik dan elektromagnetik.
Satuan unit SI dari muatan listrik adalah coulomb, yang memiliki singkatan "C". Simbol Q digunakan dalam persamaan untuk mewakili kuantitas listrik atau muatan. Contohnya, "Q=0,5 C" berarti "kuantitas muatan listrik adalah 0,5 coulomb".
Jika listrik mengalir melalui bahan khusus, misalnya dari wolfram dan tungsten, cahaya pijar akan dipancarkan oleh logam itu. Bahan-bahan seperti itu dipakai dalam bola lampu (bulblamp atau bohlam).
Setiap kali listrik mengalir melalui bahan yang mempunyai hambatan, maka akan dilepaskan panas. Semakin besar arus listrik, maka panas yang timbul akan berlipat. Sifat ini dipakai pada elemen setrika dan kompor listrik..
2.1.b. Berkawan dengan listrik
Aliran listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif. Dengan listrik arus searah jika kita memegang hanya kabel positif (tapi tidak memegang kabel negatif), listrik tidak akan mengalir ke tubuh kita (kita tidak terkena strum). Demikian pula jika kita hanya memegang saluran negatif.
Dengan listrik arus bolak-balik, Listrik bisa juga mengalir ke bumi (atau lantai rumah). Hal ini disebabkan oleh sistem perlistrikan yang menggunakan bumi sebagai acuan tegangan netral (ground). Acuan ini, yang biasanya di pasang di dua tempat (satu di ground di tiang listrik dan satu lagi di ground di rumah). Karena itu jika kita memegang sumber listrik dan kaki kita menginjak bumi atau tangan kita menyentuh dinding, perbedaan tegangan antara kabel listrik di tangan dengan tegangan di kaki (ground), membuat listrik mengalir dari tangan ke kaki sehingga kita akan mengalami kejutan listrik ("terkena strum").
Daya listrik dapat disimpan, misalnya pada sebuah aki atau batere. Listrik yang kecil, misalnya yang tersimpan dalam batere, tidak akan memberi efek setrum pada tubuh. Pada aki mobil yang besar, biasanya ada sedikit efek setrum, meskipun tidak terlalu besar dan berbahaya. Listrik mengalir dari kutub positif batere/aki ke kutub negatif.
Sistem listrik yang masuk ke rumah kita, jika menggunakan sistem listrik 1 fase, biasanya terdiri atas 3 kabel:
Pertama adalah kabel fase (berwarna merah/hitam/kuning) yang merupakan sumber listrik bolak-balik (fase positif dan fase negatif berbolak-balik terus menerus). Kabel ini adalah kabel yang membawa tegangan dari pembangkit tenaga listrik (PLN misalnya); kabel ini biasanya dinamakan kabel panas (hot), dapat dibandingkan seperti kutub positif pada sistem listrik arus searah (walaupun secara fisika adalah tidak tepat).
Kedua adalah kabel netral (berwarna biru). Kabel ini pada dasarnya adalah kabel acuan tegangan nol, yang disambungkan ke tanah di pembangkit tenaga listrik, pada titik-titik tertentu (pada tiang listrik) jaringan listrik dipasang kabel netral ini untuk disambungkan ke ground terutama pada trafo penurun tegangan dari saluran tegangan tinggi tiga jalur menjadi tiga jalur fase ditambah jalur ground (empat jalur) yang akan disalurkan kerumah-rumah atau kelainnya.
Untuk mengatasi kebocoran (induksi) listrik dari peralatan tiap rumah dipasang kabel tanah atau ground (berwarna hijau-kuning) dihubungkan dengan logam (elektroda) yang ditancapkan ke tanah untuk disatukan dengan saluran kabel netral dari jala listrik dipasang pada jarak terdekat dengan alat meteran listrik atau dekat dengan sikring.
Dalam kejadian-kejadian badai listrik luar angkasa (space electrical storm) yang besar, ada kemungkinan arus akan mengalir dari acuan tanah yang satu ke acuan tanah lain yang jauh letaknya. Fenomena alami ini bisa memicu kejadian mati lampu berskala besar.
Ketiga adalah kabel tanah atau Ground (berwarna hijau-kuning). Kabel ini adalah acuan nol di lokasi pemakai, yang disambungkan ke tanah (ground) di rumah pemakai, kabel ini benar-benar berasal dari logam yang ditanam di tanah di rumah kita, kabel ini merupakan kabel pengamanan yang disambungkan ke badan (chassis) alat2 listrik di rumah untuk memastikan bahwa pemakai alat tersebut tidak akan mengalami kejutan listrik.
Kabel ketiga ini jarang dipasang di rumah-rumah penduduk, pastikan teknisi (instalatir) listrik anda memasang kabel tanah (ground) pada sistem listrik di rumah. Pemasang ini penting, karena merupakan syarat mutlak bagi keselamatan anda dari bahaya kejutan listrik yang bisa berakibat fatal dan juga beberapa alat-alat listrik yang sensitif tidak akan bekerja dengan baik jika ada induksi listrik yang muncul di chassisnya (misalnya karena efek arus Eddy).
2.2. LISTRIK DAN LINGKUNGAN
Hampir sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan bahan bakar fosil yaitu batubara, minyak bumi dan gas alam. Sehingga selain produk akhir adalah listrik juga akan menghasilkan limbah yang tentunya akan berdampak negatif bagi lingkungan. Limbah pembangkit listrik fosil yang paling berbahaya bagi manusia adalah partikel, Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Oksida (NO2) dan Karbodioksida (CO2). Makin pesatnya pertumbuhan penduduk pengguna listrik, maka makin besar juga dampak negatif yang ditanggung lingkungan.
Masyarakat international yang peduli lingkungan sudah mulai mengukur batas atau ambang toleransi kadar polutan dari pembangkit listrik ini. Sehingga jika batas toleransi ini tidak dilampaui maka diharapkan lingkungan hidup akan bisa memperbarui sendiri.

2.2.a. DAMPAK POLUSI
Emisi partikel debu berpangaruh bagi kesehatan manusia karena bisa menyeramBerikut ini adalah pengaruh partikel emisi terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.


Emisi
Pengaruh terhadap Kesehatan
Pengaruh Terhadap LIngkungan
Partikel/Debu
-          Iritasi pada mata dan tenggorokan-          Brongkitis dan kerusakan pada saluran pernafasan
-          Mengganggu jarak pandang
SO2
-          Problem saluran pernafasan-          Radang paru-paru menahun
-          Hujan asam yang dapat merusak lingkungan danau, sungai dan hutan-          Mengganggu jarak pandang
NO2
Sakit pada saluran pernafasan
-          Hujan asam-          Ozon menipis, dapat merusak hutan
CO2
Tidak berdampak secara langsung
-          Pemanasan global-          Merusak ekosistem

2.3. Tindakan Pencurian
Dalam hukum kriminal, pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik. Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, larseni, penjarahan, perampokan, pencurian toko, penipuan dan kadang pertukaran kriminal. Dalam yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larseni; sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni.
Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.


2.3.a. Pencurian Listrik
Sekarang dari uraian tentang pembangkit listrik dan dampak terhadap manusia dan lingkungan, maka kita bisa menilai bahwa mencuri listrik itu selain illegal juga akan berdampak negatif bagi lingkungan.
Pencuri listrik umumnya punya pola penggunaan listrik yang boros, karena tidak bayar! Akhirnya penggunaan listrik secara keseluruhan akan mengalami peningkatan sehingga beban pembangkit listrik akan lebih berat dan dibutuhkan bahan bakar fosil yang lebih banyak. Makin banyak bahan bakar fosil yang digunakan maka makin berdampak negatif terhadap lingkungan.
Sebaiknya kita harus lebih berpikir kedepan dalam penggunaan listrik. Jelas sekali mencuri listrik adalah dilarang sehingga jangan lakukan. Pengguna listrik harus hemat karena akan mengurangi beban pembangkit listrik secara keseluruhan, yang akhirnya juga mengurangi penggunaan bahan bakar fosil oleh pembangkit listrik.
Pencurian aliran listrik melalui cara apapun merupakan tindak kejahatan yang tidak hanya merugikan PT PLN (Persero) sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.
Seperti yang sering kita hadapi bersama, sebagian masyarakat kita masih belum menyadari bahwa Pencurian Listrik adalah tindakan Kriminal dan akan di Tindak Tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku dan Denda. Saya mencoba mengumpulkan beberapa catatan saya mengenai pencurian listrik yang sempat saya dapatkan dari pertemuan Pelanggan dengan PLN.
Pencurian Listrik dalam sisi manapun adalah sebuah tindakan yang melanggar hukum, Hukum pasti sudah ada aturannya dan hukuman apa yang akan di berikan kepada para pelaku pencurian Listrik. Saya tidak akan membahas dalam sisi hukum karena saya tidak paham secara mendetil urusan hukum.
Saya akan coba membahas mengenai pelanggaran Pencurian Listrik jika ada salah satu dari kita yang melakukan pelanggaran tersebut dari sisi sangsi yang diberikan oleh Perusahaan Listrik Negara. saya hanya akan memberikan gambaran saja mengenasi sangsi tersebut selain pastinya ada sangsi hukum yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan Pencuriaan listrik.
Menurut Catatan Saya ( CMIIW) denda yang akan diberikan Kepada Pencuri Listrik adalah 9 x tagihan Maksimal diambil dari Jam nyala maksimal dan sebagai pengali KWH nya adalah harga per KWH tertinggi sesuai dengan Tarif Pelanggan yang melakukan Pencurian Listrik.
2.4.Analisis Kasus
Kelistrikan di Indonesia adalah bentukan sejarah, keadaan geografis, dan keteresediaan sumber daya alam dari zaman dahulu. Dalam perjalanannya, pemerintah selalu mengambil peran yang sempurna dalam penyediaan listrik bagi rakyat yang didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Meskipun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda dan setelah kemerdekaan telah ada perusahaan swasta komersial yang memproduksi listrik, namun pemerintah nasional mengambil peranan dalam pembangunan sektor ini selama 50 tahun terakhir. Perusahaan Umum Listrik Negara yang didirikan pada 1950 telah menjadi pemain kunci dalam cepanya pembangunan sektor kelistrikan. Data statistik menunjukkan bahwa PLN adalah salah satu perusahaan listrik terbesar di dunia dengan total pelanggan 22 juta dan lebih dari 50.000 karyawan serta hampir seluruh bagian masyarakat adalah stakeholders bagi PLN.[2]
PLN berdiri dilandaskan pada UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dan pada tahun 2002 UU No.15 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 20 Tahun 2002. Namun kemudian melalui Putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2004 menyatakan bahwa UU No. 20 Tahun 2002 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Permasalahan inti dari persoalan UU No. 20 Tahun 2002 adalah pada Pasal 16, 17 dan 68 yang menjiwai dari UU ketenagalistrikan tersebut. Pasal 16 menyatakan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang berbeda. Pasal 17 menyatakan bahwa usaha pembangkitan listrik dilakukan berdasarkan kompetisi dan dilarang menguasai pasar. Larangan penguasaan pasar ini meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat antara lain:
  1. menguasai kepemilikan;
  2. menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
  3. menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik pada posisi beban puncak;
  4. menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan Usaha lainnya;
  5. membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi pasar;
  6. melakukan praktik diskriminasi;
  7. melakukan jual rugi dengan maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
  8. melakukan kecurangan usaha; dan/atau
  9. melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
Sedangkan Pasal 68 menyatakan bahwa Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Keputusan MK dalam hal ini menyatakan bahwa Pasal 16, 17 ayat (3), serta 68 UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan berlawanan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Meskipun yang berlawanan hanya tiga pasal tersebut, akan tetapi karena pasal-pasal tersebut merupakan jantung dari UU No.20 Tahun 2002 padahal seluruh paradigma yang mendasari UU Ketenagalistrikan adalah kompetisi atau persaingan dalam pengelolaan dengan sistem unbundling dalam ketenagalistrikan tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 yang merupakan norma dasar perekonomian nasional Indonesia. MK berpendapat bahwa cabang produksi dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 di bidang ketenagalisrikan harus ditafsirkan sebagai satu kesatuan antara pembangkit transmisi dan distribusi sehingga dengan demikian meskipun hanya pasal, ayat, atau bagian dari ayat tertentu saja dalam undang-undang a quo yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengkiat akan tetapi hal tersebut mengakibatkan UU No.20 Tahun 2002 secara keseluruhan tidak dapat dipertahankan, karena akan menyebabkan kekacauan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Dalam siaran Pers Koalisi Masyarakat Anti Kenaikan Harga sebagai pihak yang mengajukan Judicial Review atas UU No. 20 Tahun 2002 menyatakan bahwa dalam UU No. 20 Tahun 2002 terlihat bahwa negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan tidak ada lagi ketentuan yang menyebutkan agar harga listrik terjangkau oleh masyarakat sebagaimana semula ditetapkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 terlebih lagi harga listrik diserahkan kepada pasar sehingga tidak mempertimbangkan daya beli atau kondisi sosial ekonomi masyarakat. Hal ini sangat merugikan kepentingan bangsa, negara dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik).
Akibat adanya pertentangan antara UU No.20 Tahun 2002 dengan UUD Pasal 33, menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan bangsa, Negara dan masyarakat (publik) Indonesia, PLN juga terkena dampaknya. PLN yang selama ini merupakan satu-satunya BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan dan telah memberikan sumbangsih bagi bangsa, Negara, dan masyarakat yang telah menjalankan fungsi untuk menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau dan juga telah memberikan peran yang besar bagi perekenomian nasional, berdasarkan UU No. 20 tahun 2002 tidak lagi merupakan cabang produksi yang penting yang menguasai hajat hidup orang banyak. Akibatnya, tidak adanya jaminan dan kepastian bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh tenaga listrik dengan harga terjangkau dan justru akan merugikan perekonomian Negara yang pada akhirnya akan mengurangi tingkat kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Bahkan dapat pula mengganggu keamanan negara dan kedaulatan negara karena negara tidak lagi berkewajiban mengelola cabang produksi terpenting untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat.
Putusan MK ini sejalan dengan pengalaman dunia akan tenaga kelistrikan yang telah membuktikan bahwa keberhasilan restrukturisasi sektor tenaga listik adalah mitos belaka. Sejumlah negara baik negara maju dan berkembang telah menerapkan restrukturisasi namun memberikan hasil yang serupa yaitu kenaikan tarif listrik, terjadinya pemadaman, menurunnya tingkat kehandalan, penguasaan sektor listrik oleh sebagian kecil perusahaan energi multinasional dan kegagalan negara melindungi kepentingan ekonomi dan kepentingan masyarakat.
Secara ekonomi, iklim kompetensi dan persaingan yang sehat dapat menghemat miliaran atau bahkan terilyunan rupiah uang konsumen yang harus dibayarakan ke produsen karena harga yang tidak wajar (overcharge) sebagai akibat kenaikan harga yang artifisial. Secara umum, terdapat beberapa manfaat yang didapat perekonomian jika pada sektor ketenagalistrikan terjadi kompetisi dan persaingan yang sehat, di antaranya adalah:
  1. Harga yang wajar dilihat dari kualitas.
Dalam iklim persaingan, produsen akan berlomba-lomba menarik konsumen dengan menurunkan harga dan meningkatkan kualitas barang/jasa yang dijualnya. Hanya barang/jasa dengan harga yang rendah dengan kualitas terbaik yang akan dibeli oleh konsumen.
  1. Konsumen memiliki banyak pilihan dalam membeli barang/jasa.
Pasar yang kompetitif akan menghasilkan barang/jasa yang ditawarkan pelaku usaha dengan pilihan harga dan kualitas yang bervariasi. Setiap konsumen pada dasarnya memiliki daya beli dan selera yang berbeda-beda. Karakteristik konsumen untuk memproduksi barang/jasa sesuai dengan kemampuan dan keinginan konsumen. Produsen dituntut untuk sensitif terhadap daya beli dan perubahan selera konsumen. Pelaku usaha yang tidak tanggap terhadap perubahan daya beli dan perubahan selera konsumen lambat laun akan tersingkir di pasar.
  1. Persaingan memungkinkan timbulnya inovasi.
Persaingan usaha akan merangsang pelaku usaha berlomba-lomba membuat inovasi, baik inovasi produk untuk memenuhi selera konsumen, inovasi teknologi maupun inovasi metode produksi yang lebih efisien. Inovasi akan terus berkembang karena dalam pasar yang bersaing hanya pelaku usaha inovatif yang dapat bertahan dan bersaing. Terkait dengan sektor ketenagalistrikan, jika ada pesaing lain bagi PLN, tentunya akan mendorong PLN berpikir dan melakukan yang terbaik dalam menentukan harga dan memberikan pelayanan. Hal ini secara positif akan mendorong PLN pada efisiensi kinerja dan inovasi teknologi.
Namun, kompetisi yang dikehendaki agar dapat tercapai suatu iklim usaha yang sehat tidak dapat dilakukan dalam bidang ketenagalistrikan. Hal ini dikarenakan segmen yang bersifat monopoli alamiah tidak dikompetisikan dan diprioritaskan untuk dikelola oleh BUMN. Pada dasarnya usaha penyediaan ketenagalistrikan dilakukan secara monopoli, harga jual juga tetap dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan dalam memberi izin tersebut. Meskipun demikian usaha penyediaan ketenagalistrikan juga dapat dilakukan secara terintegrasi atau satu jenis usaha saja. Namun karena PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka diberi hak untuk diprioritaskan dalam memenuhi ketenagalistrikan. Dengan demikian ketersediaan listrik sesungguhnya merupakan tugas Pemerintah untuk menenuhinya. Keterlibatan swasta dalam penguasaan listrik tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pasar dikarenakan ketenagalistrikan merupakan sektor yang unik dan perlu penanganan khusus demi untuk tersedianya listrik yang relatif murah bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, secara hukum masih terdapat berbagai perdebatan, apakah usaha yang dilakukan oleh PLN adalah tindakan monopoli yang diperbolehkan atau tidak. Namun melihat dari kerugian yang diterima oleh masyarakat, seharusnya tindakan monopoli ini tidak boleh dilakukan. Kerugian ini diduga karena kurang optimalnya kinerja PLN dalam penyedia listrik masyarakat. Sedangkan dari segi persaingan usaha, monopoli yang dilakukan PLN merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena mulai adanya pihak swasta yang juga menyediakan tenaga listrik di Indonesia. Persaingan ini dianggap sehat apabila PLN tidak menghalangi usaha perusahaan listrik swasta lainnya untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, sedangkan dalam hal ini PLN malahan menghalangi perusahaan lain untuk bersaing di bidang ketenagalistrikan ini.
2.4. Undang-undang Tentang Pencurian Listrik
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,- dan hukuman pidana maksimal 5 tahun. Pencurian listrik dan perusakan peralatan milik PLN juga dapat diancam pidana berdasarkan beberapa Pasal di dalam KUHP.
Untuk melaksanakan penertiban pemakaian aliran lisrik PLN membentuk regu-regu P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang dalam pelaksanaan tugasnya di lapangan ternyata juga dapat terancam diadukan oleh pelanggan kepada penyidik dengan tuduhan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP atau Pasal 551 KUHP. Adanya beberapa laporan atau pengaduan dengan persangkaan menurut Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 551 KUHP tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati baik oleh Penyidik maupun Penuntut Umum. Hal ini berkaitan dengan adanya Kontrak atau Surat Perjanjian yang telah disepakati antara pelanggaan dengan PT. PLN (PERSERO), dimana menurut ketentuan perdata isi perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menyepakatinya. Surat Perjanjian atau kontrak tersebut antara lain meliputi Pemeliharaan, Perbaikan, Perluasan, dan Rehabilitasi Instalasi/Peralatan Listrik serta Penertiban Pemakaian Listrik.
2.5. Beberapa Contoh Kasus Pencurian Listrik
1.Jakarta
 Tak terukur lagi arus listrik yang dicuri. Meski PLN secara rutin melakukan pemeriksaan, toh aksi pencurian listrik bukannya berkurang, malah semakin meningkat.
Selama sepuluh bulan terakhir, PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tengerang mengalami kerugian lebih dari Rp100 miliar akibat pencurian listrik ini. Tetapi, menurut Paranai Suhasfan, Manager Bidang Distribusi PLN Disjaya, kehilangan listrik paling besar justru akibat peralatan yang sudah rusak. “Seperti kerusakan kabel, travo yang sudah tua, dan kerusakan lainnya,” kata Paranai.
Hingga Oktober ini, tingkat kehilangan listrik (losses) di Disjaya mencapai 7,5%. Dari jumlah tersebut, sebesar 1% akibat pencurian listrik, dan 6,5% lainnya akibat rusaknya peralatan PLN.
Menurut Paranai, kerugian akibat kerusakan peralatan dan pencurian ini mencapai Rp360 miliar. Angka ini sebenarnya sudah lebih dari tahun-tahun sebelumnya. Pada 2008 dan 2009 misalnya, tingkat kehilangan listrik di Disjaya mencapai 11%. Tahun lalu angkanya bisa ditekan menjadi 9%.
Paranai optimis, sampai akhir tahun ini tingkat kehilangan listrik di Disjaya bisa ditekan hingga 6%. Namun untuk pencurian listrik yang dilakukan perusahaan, pihak PLN Disjaya mengaku menghadapi dilema bila hendak menjatuhkan sanksi.
Kalau listrik ke perusahaan atau pabrik diputus, aktivitas perusahaan bisa terhenti dan karyawan kehilangan pekerjaan. “Tapi bukan berarti kami tak melakukan aksi hukum untuk menekan pencurian,” tandas Paranai. [mdr]
2.      BOGOR

PLN mengungkapkan masih mengalami kerugian atau (losses) salah satunya akibat dari pencurian listrik. Tahun ini, PLN mengalami losses hingga 7,5 persen, dan diharapkan akan terus menurun di akhir tahun 2011.

Manajer Bidang Distribusi PLN Paranai Suhasfan mengatakan kasus pencurian listrik saat ini hanya 11 persen. Angka itu menurun dari tahun 2009 yang mencapai 36 persen.

“Dari jumlah yang kita periksa dengan jumlah yang kita dapati secara pelanggaran, sampai Agustus kita dapat Rp100 miliar dari tagihan susulan. Losses kita sekarang 7,5 persen, pendapatan kita Rp36 triliun selama satu tahun, rincian 7,5 persen itu yakni 6,5 persen losses karena peralatan,” katanya dala acara Press Gathering PLN di Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/10/11).

Paranai menuturkan dari 7,5 persen, satu persen disebabkan oleh kerugian karena pencurian listrik. Namun meski hanya satu persen, kerugian PLN mencapai sekitar Rp360 miliar. Tahun 2010 sekitar sembilan persen. Kita harapkan akhir tahun bisa capai tujuh persen, kalau bisa jadi enam koma,” jelasnya.

PLT DM Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang Irwan Darwin mencontohkan khusus untuk wilayah DKI Jakarta, satu persen yang diakibatkan oleh pencurian listrik mencapai Rp5 miliar per hari. Hal itu, dihitung berdasarkan pendapatan PLN DKI Jakarta yakni Rp2 ribu milyar per tahun.

“Bayangkan perusahaan mana yang mau kehilangan uang Rp5 miliar per hari, itu akibat banyak yang nyantol listrik, pencurian listrik masih didominasi oleh rumah tangga di Jakarta.

3.      Medan

Aliran listrik diduga ilegal ke ratusan warga di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 daerah Klambir V, Pasar IV Tanjung Gusta, Kabupaten Deliserdang terus disoal.
Diduga kuat, mulusnya praktik pencurian listrik tersebut melibatkan oknum pengurus salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bekerjasama dengan petugas PLN.
Menanggapi hal itu, Humas PLN Wilayah Sumut, Raidir Sigalingging, Rabu (30/5), mengungkapkan segera melakukan penyelidikan.
Jika memang benar ada permainan antara petugas PLN dengan pihak ketiga memuluskan pencurian listrik, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
“Kalau ada indikasi pencurian maka pasti akan kita tindak sesuai dengan peraturan, bahkan pelakunya bisa kita kenakan kasus pidana,” kata Raidir.
Langkah awal, kata Raidir, informasi pencurian listrik di  kawasan Tanjung Gusta itu akan diteliti terlebih dahulu, termaksud menghitung kerugian akibat pencurian listrik tersebut.
“Akan kita hitung dugaan kerugian PLN akibat pencurian listrik di kawasan Tanjung Gusta dan meminta agar pelaku pencurian mengganti rugi,” katanya.
Namun menurut Raidir, bila kerugian akibat pencurian listrik tersebut tidak segera diganti, maka PLN akan menempuh jalur hukum, melaporkannya ke polisi.
Dan masih banyak lagi kasus pencurian di wilayah republik Indonesia. Bahkan hampir tiap – tiap propinsi di wilayah NKRI. Pencurian listrik ini terjadi khususnya di kota – kota besar Indonesia.

BAB III
         PENUTUP

3.1. Kesimpulan
Kelistrikan adalah sifat benda yang muncul dari adanya muatan listrik. Listrik, dapat juga diartikan sebagai berikut:
  • Listrik adalah kondisi dari partikel subatomik tertentu, seperti elektron dan proton, yang menyebabkan penarikan dan penolakan gaya di antaranya.
  • Listrik adalah sumber energi yang disalurkan melalui kabel. Arus listrik timbul karena muatan listrik mengalir dari saluran positif ke saluran negatif.
pencurian adalah pengambilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.
Maka dapat disimpulkan bahwa pencurian listrik adalah suatu tindakan kriminal yang mengambil kepunyaan orang lain (pihak PT. PLN) yang dilakukan secara sengaja.
Dan perlu diketahui bahwa tindakan pencurian listrik itu tidak ada gunanya dan hanya akan merugikan masyarakat, lingkungan, pihak perusahaan, pemerintah dan merugikan diri sendiri nanatinya.


3.2. Saran
Kepada seluruh lapisan masyarakat jangan lah melakukan tindakan pencurian listrik. Dan kepada Mahasiswa mari kita himbau masyarakat supaya tidak melakukan tindakan pencurian listrik. Mari tunjukan bahwa kita itu adalah generasi muda yang berpendidikan.







DAFTAR PUSTAKA
http://azamul.wordpress.com/2007/06/13/pencurian-listrik-vs-p2tl/




Komentar